Menu Navigasi

Duduk Seperti ini dilarang Saat Mendengarkan Khutbah, Mengapa?


Pada pelaksanaan sholat jumat, seorang muslim tak hanya fokus dari hal-hal yang diwajibkan saja. Akan tetapi dia juga mesti memperhatikan segala perkara sunnah atau adab-adab lainnya supaya keutamaan sholat jumat dapat diraih secara sempurna. Salah satunya, saat mendengarkan khutbah kita dilarang untuk duduk dengan melipat kedua kaki ke perut.
Dalam pembahasan fikih, duduk seperti ini biasa kita sebut dengan Al-Ijtiba’ yakni kondisi seseorang yang melipat kedua kakinya ke perut dengan baju. Dia menyatukannya dengan baju tersebut bersama punggungnya. Kemudian merapatkannya ke area perut. Terkadang pula ia dilakukan dengan kedua tangan sebagai ganti baju. (An-Nihâyatu fi Gharîbil-Hadîts, karya Ibnul Atsir: I/335)
Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam melarang perbuatan seperti ini dalam hadits Sahal bin Muadz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
Hadits ini dikatakan dha’if oleh sebagian ulama. Namun yang benar, hadits tersebut tsabit (kuat). Imam Nawawi mengatakan, “Pendapat yang shahih ialah hukumnya makruh. Dan maknanya seperti yang dikemukakan Al-Khatthabi, Al-Ijtiba` (duduk dengan merapatkan kedua kaki ke perut) bisa mengantar tidur sehingga wudhunya ada kemungkinan batal. Selain itu, ia juga tidak dapat mendengar khutbah.” (Raudhatuth-Thâlibîn, karya Imam Nawawi: II/33)
Pendapat ini juga dikuatkan oleh syaikh al-utsaimin pada syarah kitab riyadush shalihin, 6 / 449 dimana menurut beliau “Adanya larangan dari Nabi tersebut dikarenakan dua sebab, pertama: duduk dalam posisi tersebut bisa mengantarkan tidur sehingga tidak mendengarkan khutbah. Kedua: dikhawatirkan ketika dia bergerak auratnya akan tersingkap karena kebanyakan orang menggunakan kain sarung atau jubah.” Namun demikian beliau masih membolehkan duduk dalam posisi di atas jika bisa terjaga dari dua penyebab lahirnya hukum tersebut. Larangan ada karena adanya sebab (illah) dan ketika sebab itu hilang maka hukum itu pun ikut hilang.
Demikianlah informasi tentang duduk yang dilarang saat mendengarkan khutbah.
Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait